![]() | |||||
| Manusia jaman batu. |
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642)
"manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya."Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
- Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur negara.
Warga Negara ini merupakan salah satu unsur pokok suatu negara yang
dimana masing-masing warga negara memiliki suatu hak dan kewajiban yang
tentu perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara juga
memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga
negaranya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 mengatur mengenai Warga Negara :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud "orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri."
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria : Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- -kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Teori Status Warga Negara
- Status Positif/Peran Positif, merupakan kegiatan warga negara dimana berhak untuk mendapatkan sesuatu yang positif dari organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Status Negatif/Peran Negatif, merupakan segala bentuk kegiatan warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi ataupun dalam hal terentu.
- Status Aktif/Peran Aktif, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang merupakan hal paling utama, adalah suatu kegiatan warga negara agar ikut untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
- Status Pasif/Peran Pasif, yang memiliki arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar